Segera Diadili, Apeng Pakai Kursi Roda

realita.co
Tersangka Surya Darmadi saat hendak dibawa ke rumah sakit ditengah pemeriksaan kasus korupsi lahan sawit

JAKARTA- Berkas penyidikan Surya Darmadi, tersangka korupsi lahan sawit dinyatakan lengkap dan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surya Darmadi akan digabung dengan Raja Tamsir Rachman, tersangka lain di kasus korupsi lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp104,1 triliun.

Baca juga: Jaksa Jemput Tersangka Korupsi Rp 7,8 M di Bandara

“Selanjutnya, setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka, tim jaksa penuntut umum, akan segera menyusun dakwaan, untuk kelengkapan berkas pelimpahan ke pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (31/8/2022) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke tim penuntutan.

Surya Darmadi dan Raja Tamsir, adalah dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group, perusahaan beranak-pinak, milik Surya Darmadi.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Janji Pulang Tanggal 15 Agustus 2022

Dalam penyerobotan lahan tersebut, dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomia negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Nilai tersebut, sebesar Rp4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp99,2 triliun, sebagai angka kerugian perekonomian negara.

Surya Darmadi dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menjerat khusus Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Surya Darmadi, sejak Senin (15/8/2022) sudah mendekam di dalam tahanan. Ia ditahan setelah kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.

Sedangkan, terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau karena statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir, adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru