BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu, telah melaksanakan koordinasi dan cek fisik barang rampasan negara antara 2 Petugas Penguji yakni, Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Batu dan Perum Perhutani KPH Malang.
Prosesi tersebut Bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (1/9/2022) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Incinerator 900°C Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Kota Batu Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edu Sutomo, SH.MH. menjelaskan, bahwa awalnya Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu Andika Triputra Nugraha, SH.MH. mengundang Petugas Penguji dari Perum Perhutani KPH Malang.
Baca juga: Ketua LSM Alab-Alab Kota Batu Dukung Kejari Usut Tuntas Prahara Dugaan Korupsi Pasar Induk AmongTani
"Untuk menentukan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling yang berlaku untuk wilayah Kota Batu dan keterangan terkait mutu/ kwalitas barang bukti kayu tersebut," kata Edi.
Baca juga: Wali Kota Batu Optimis Kajari Batu Bisa Bersinergi Dalam Pengaman Aset Daerah
Edi Sutomo, SH.MH. menambahkan, setelah dilakukan penghitungan harga jual dasar berupa 10 kayu jenis sonokeling tersebut, Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu akan melelang 10 kayu tersebut melalui Aplikasi JONI BARET Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu.edi
Editor : Redaksi