BATU (Realita)- Polres Batu gencar memburu para pelaku perjudian salah satunya Judi online jenis toto gelap (Togel) online dengan mengamankan satu orang berinisial SD (43) warga Jalan Wukir, Kelurahaan Temas, Kota Batu yang bekerja sebagai karyawan swasta yang terjadi pada Jumat 22 September 2022 pukul 19.30 WIB
"Untuk modus pelaku melakukan perbuatan perjudian secara online disitus judi online bernama Master Toto. Pelaku menggunakan alat dan sarana sebuah Hp," kata Kapolres Batu saat press rilis di Mapolres Batu, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kalah Main Judi, Pria Ini Pukuli Pejalan Kaki Pakai Kapak
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., mengatakan, dari hasil penyidikan pelaku mendapat keuntungan taruhan dari para penombok yang menitipkan kepadanya dengan omset perhari sebesar Rp.200 ribu sampai Rp.300 ribu.
Baca juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili
"Pelaku telah menjalankan perjudian jenis online sejak 2 bulan yang lalu. Dari penyidik juga mendapatkan fakta- fakta bahwa dari yang bersangkutan ini merupakan residifis perkara perjudian mulai tahun 2007 dan tahun 2017," terang Kapolres
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 buah HP, 1 buku ramalan togel, 1 bulpoint, 1 lembar bukti transfrer ke bandar, 4 lembar kertas rekapan nomer togel, dan 1 buah ATM.
Baca juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara
"Akibat perbuatan pelaku pasal yang dikenakan adalah pasal 303 ayat 1 KUHP atau pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun penjara," pungkas Oskar.ton
Editor : Redaksi