LONDON– Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 pada Kamis (8/9). Hal itu membuat putra sulungnya yang sebelumnya dikenal sebagai Pangeran Wales akan menjadi Raja Charles III.
Dalam sebuah pernyataan, Istana Buckingham mengatakan: “Sang Ratu meninggal dengan tenang di Balmoral sore ini.
Baca juga: Raja Charles Usir Harry dan Istrinya dari Rumahnya di Inggris
“Raja dan Permaisuri akan tetap di Balmoral malam ini dan akan kembali ke London besok,” seperti dikutip independent.co.uk.
Berita bahwa kesehatan ratu memburuk muncul pada hari Kamis (8/9), ketika dokternya mengatakan dia berada di bawah pengawasan medis.
Lantas kapan Pangeran Charles menjadi Raja?
Baca juga: Lewat Dokumenter Netflix, Pangeran Harry Serang Kerajaan Inggris lagi
Meninggalnya Ratu Elizabeth II berarti Pangeran Charles secara otomatis mengambil gelar Raja Charles III.
Perubahan gelar lainnya termasuk Camilla, yang menjadi Permaisuri, dan Duke dan Duchess of Cambridge sekarang bisa menjadi Pangeran dan Putri Wales.
Baca juga: Jenazah Ratu Elizabeth II Tiba di Kastil Windsor
Itu juga berarti bahwa Pangeran William sekarang berada di urutan pertama takhta, diikuti oleh putranya Pangeran George.
Ratu Elizabeth II dimahkotai pada 2 Juni 1953, lebih dari setahun setelah ia menjadi Ratu pada 6 Februari 1952.mr
Editor : Redaksi