BATU (Realita)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Rabu (13/9/2022).
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, SH. MH. mengatakan, pemanggilan kedua saksi oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Batu untuk dimintai keterangan. Yang mana diketahui merupakan ASN di Bapenda Kota Batu, yakni Mantan Kabid Pendataan dan pelayanan Bapenda Kota Batu. Dan satu orang lagi yakni, Kasubid Pengendalian dan Pengawasan Kota Batu.
Baca juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
"Untuk kedua Saksi tersebut merupakan atasan dari tersangka AFR yang mengetahui dan memahami akan Tupoksi kerja dari tersangka AFR,"katanya.
Baca juga: Kajari Batu Lantik Kasi Pidum Baru di Kejaksaan Negeri Batu
"Kedua Saksi dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama 5 jam. Dimana Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi- saksi," ujar Edi lagi.
Baca juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu
Edi Sutomo, SH.MH., menambahkan pemanggilan saksi-saksi tersebut terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa BPHTB dan PBB Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020. Pungkas Edi.Ton
Editor : Redaksi