JAKARTA - Kapolri jenderal listyo sigit prabowo telah menerima banding yang telah diajukan tersangka Ferdy Sambo.
Dengan begitu, banding Ferdy Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar Minggu depan.
Baca juga: Video Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Dipastikan Hoaks
Sidang Banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo juga telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Sidang Banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
Sidang Banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu, rencananya akan dipimpin langsung oleh anggota Tim Khusus buatan Kapolri atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto yang merupakan ketua Timsus.
Baca juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
“Sidang Banding rencananya (dipimpin) oleh Timsus. Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polri telah melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus Brigadir Joshua.
Baca juga: Tak Ada yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang etik ini, sebanyak 9 personel Polri mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.far
Editor : Redaksi