Aipda Rudi Suryanto Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

realita.co
Proses PTDH Aipda Rudi Suryanto oleh Kapolres Lampung Tengah di halaman Mapolres setempat.

LAMPUNG TENGAH (Realita)-- Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi Pimpin Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat Jumat (16/9/2022).

Aipda RS di pecat dengan tidak hormat  akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda Ahmad Kurnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung bterhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya Rabu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB. 

Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap Aipda RS, yang digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022). 

Selain di pecat dengan tidak hormat (PTDH) Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum. 

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (8/9/2033). 

Dari arahan  apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota. 

Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi. 

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari  juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, " jelasnya. 

Baca juga: Sesama Polisi Bertengkar, 1 Tewas dengan Luka Tembakan di Dada

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad MSi, menjelaskan AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik. 

Menurut Pandra Selain di PTDH AIPDA RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum. 

"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya

Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Baca juga: Ditagih Utang, Polisi Tembak Mati Petugas Bank

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya AIPDA RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan. 

Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu  tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya.davit

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru