BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari Penyidik Polsek Bumiaji kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka M dan DF pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Senin (19/9/2022).
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo , SH.MH. menuturkan, terjadinya tindak pidana pada 13 Juli 2022, Pukul 12.30 WIB dengan Korban berinisial RH sebagai Pemilik Toko Petshop di Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Baca juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
"Awal kejadian yaitu saat melayani tersangka M dan DF yang berpura- pura sebagai pembeli dan satu orang pelaku bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko dengan cara mengajak ngobrol. Dan 1 orang pelaku lagi bertugas mengambil Handphone merk 1 Phone Promax milik Korban/ pemilik toko yang berada di atas meja kasir," ujarnya.
Lebih lanjut Edi Sutomo menjelaskan, setelah berhasil mengambil HP para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.17,5 juta.
Baca juga: Kajari Batu Lantik Kasi Pidum Baru di Kejaksaan Negeri Batu
"Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni, Dita Rachmawati, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum Kesatu dan Maharani Indrianingtyas, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kedua," terangnya.
Menurut Edi Sutomo menambahkan, Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian perkara Tindak Pidana Nomor : Prin-916/ M.5.44/Eoh.2/ 09/2022
Baca juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahaan Jenis Rutan di Lembaga Pemasarakatan Klas 1A Malang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 19 September sampai dengan 08 Oktober 2022.
Terakhir Edi Sutomo mengatakan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan.ton
Editor : Redaksi