SEMARANG (Realita) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat dan berkomitmen untuk bersama-sama berperan memberantas perjudian, yaitu ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan penindakan. Hal itu disampaikan saat menjadi nara sumber dalam Acara Ulama Menyapa yang ditayangkan langsung TVKU Semarang, Senin sore (19/9/2022).
Ulama Menyapa bertema Kesigapan Kepolisian dan Peran Ulama dalam Memberantas Perjudian di Jawa Tengah dipandu host Myra Azzahra. Menghadirkan Ketua MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji dan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca juga: Jokowi Soal Aktor Judi Online Inisial T: Ndak Tau Tanyakan ke Pak Benny
Kiai Ahmad Darodji menegaskan, aktivitas judi khamr atau miras merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi setiap umat beragama agar selamat. Judi mempunyai efek candu, di mana sebagian pelakunya terobsesi untuk mengulanginya lagi.
“Hebatnya judi ini meski kalah, pelakunya tidak kapok. Dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi. Contohnya, pada saat ini dia kalah Rp 50.000 maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali. Dia juga tak ragu menaikkan taruhan jadi Rp 100.000,” paparnya.
Sedangkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, utamanya perjudian. Selain upaya preventif dan sosialisasi, ia menyebut upaya penindakan sudah dilakukan untuk memberi efek jera. Meski demikian, Kapolda menyampaikan sebenarnya Polda tak bangga bisa memenjarakan para pelaku judi. Kapolda menyebutkan, selama periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 tersangka judi. Beragam kasus yang ditangani termasuk di antaranya judi online, offline, gelanggang (arena) dan sabung ayam. “Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
KH Ahmad Darodji menyebut efek ini dapat memunculkan potensi psikologis yang negatif dan berbahaya buat diri dan orang di sekitarnya. “Bisa memicu permusuhan dan sakit hati sehingga apa pun akan dilakukan. Maka dari itu, di sinilah para ulama sepakat bahwa mental masyarakat harus terus diperbaiki ke arah yang positif dan produktif. Jangan sampai rusak lagi,” pungkasnya.
Jateng Bersih Judi
Kapolda mengklaim saat ini Jateng sudah bersih dari judi. Jika masih muncul, ia meminta segera lapor baik ke Polsek atau Polres. “Hasilnya sekarang sudah bersih. Namun kalau (pelaku judi) masih berani muncul lagi, saya minta masyarakat segera lapor polisi, baik itu Polsek atau Polres. Saya pastikan akan ditindak tegas karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah disampaikan ke seluruh jajaran Polda,” tegasnya.
Baca juga: Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online, Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat
Namun dia kembali menekankan, pemberantasan judi harus melalui upaya komprehensif agar berhasil optimal. Upaya preemtif dan preventif juga harus dikedepankan. “Karena perjudian itu sudah mengakar bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada,” kata Kapolda.
“Yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar, dan sama sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Tidak hanya judi. Ada narkoba, minuman keras dan semua penyakit masyarakat. Itu adalah tugas bersama,” ujar Kapolda.
Dia menekankan, penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Artinya, ada upaya preemtif dan preventif sehingga penanganan perjudian dapat menyeluruh. Yakni dengan menggali kesadaran masyarakat bahwa perjudian adalah hal dilarang dan melanggar hukum.
“Polda Jawa Tengah tidak bangga (bila hanya) melakukan penindakan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita gandeng stakeholder termasuk alim ulama. Kalau perlu departemen sosial dilibatkan,” ujar Kapolda.
Baca juga: Cegah Judi Online: Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Menurut Kapolda, arena judi itu pada hakekatnya berkembang karena masyarakat sendiri. Situasi pandemi Covid-19 yang berakibat sulitnya lapangan kerja, membuat masyarakat mencari jalan pintas.
Salah satu jalan yang ditempuh di antaranya adalah melalui judi. Sejumlah warga terobsesi pada judi karena menganggap berjudi akan selalu membawa kemenangan. “Persepsi seperti ini yang harus diubah. Ya ndak. Di mana-mana judi tidak membawa keuntungan. Adanya ya bangkrut. Makanya stigma ini harus kita hilangkan,” ungkap Kapolda.
Dia kemudian mencontohkan tentang teori kejahatan dimana kejahatan muncul ketika ada niat dan kesempatan. “Pada saat muncul niat, di situ ada peran alim ulama. Termasuk stakeholder, harus bersama sama muncul pada situasi itu. Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan untuk sama-sama menyerukan pada masyarakat bahwa judi itu melanggar perintah agama dan melanggar hukum positif di Indonesia,” paparnya.ham
Editor : Redaksi