MADIUN (Realita) – Pemkot Madiun secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. Apalagi kendaraan dinas listrik guna mengurangi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, telah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI nomer 7 tahun 2022.
Walikota Madiun, Maidi usai menjajal motor listrik berbasis baterai keliling wilayah Kota Madiun mengatakan, saat ini semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) telah diperintahkan untuk menggunakan motor listrik berbasis baterai. Sedangkan tahun depan, Pemkot Madiun bakal menganggarkan pengadaan mobil dinas listrik khusus bagi pejabat sekelas eselon II.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Harusnya hari ini mobil dinas eselon II saya ganti mobil listrik semua, tetapi barangnya masih tahun depan. Dan tahun depan sudah kita programkan. Dan hari ini masih terbatas motor, maka semua OPD kita minta untuk memakai motor listrik,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Kendaraan listrik khususnya roda dua, lanjut Maidi, dianggap sangat layak digunakan diwilayah perkotaan. Apalagi, Kota Madiun telah menyandang penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga kedepannya sangat menunjang untuk transportasi yang ramah lingkungan.
“Apalagi mobilitas di kota tidak begitu jauh, sehingga motor listrik ini sangat menunjang. Ini setelah kita coba puter-puter kota, ternyata hemat sekali. Disamping itu, Kota Madiun mendapatkan penghargaan Nirwasita Tantra, tentunya pengendalian lingkungan hidup memang betul-betul sudah kita pikirkan. Termasuk juga pengendalian polusi udara dan kebisingan,” tuturnya.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan agar kendaraan listrik berbasis baterai dapat lebih massif mengaspal di Kota Madiun, Maidi mengaku juga telah memerintahkan PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun untuk memberikan kredit murah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki kendaraan bebas polusi itu.
Baca juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
“Nanti juga akan saya buat kredit murah tanpa bunga untuk ASN yang membeli motor listrik. Nanti kan bisa dibiayai BPR,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk operasional. Serta, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. adv
Editor : Redaksi