SIDOARJO (Realita) - Melalui Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, 3 instansi swasta di Kabupaten Sidoarjo bergotong-royong memberi bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 1.800 anggota Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (Kurma) Sidoarjo.
Ketiga instansi itu adalah Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree, dan PT Prima Perdana Mandiri. Mereka memberikan bantuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.800 anggota Kurma Sidoarjo, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 bulan kegiatan Gebyar Kurma berlangsung.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Bantuan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis piagam dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP bersama Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso kepada perwakilan anggota Kurma Sidoarjo, di acara pembukaan Gebyar Kurma di Alun-Alun Sidoarjo, Jumat (23/9/2022).
Kegiatan ini berlangsung selama 1 bulan kedepan dengan menampilkan berbagai macam produk anggota Kurma Sidoarjo. Dalam pembukaannya, kegiatan ini juga dihadiri seluruh OPD dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengapresiasi Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree dan PT Prima Perdana Mandiri yang mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree dan PT Prima Perdana Mandiri atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan memberikan CSR-nya untuk perlindungan pekerja rentan," ujar Dewo.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dewo mengatakan, 1.800 pelaku UKM yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis terlindungi program JKK dan JKM. Manfaatnya, terang Dewo, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat kerja, saat bekerja dan pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp48 juta. Sedangkan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Dewo berharap setelah masa perlindungan atas bantuan ketiga instansi tersebut berakhir, masa perlindungan itu dapat diteruskan oleh 1.800 pelaku UKM dengan melanjutkan pembayaran iuran secara mendiri sebesar Rp18.600,- setiap bulan.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Dewo pun mengimbau pada seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo juga memiliki kepedulian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran.
“Semoga perusahan-perusahaan lain khususnya di wilayah Sidoarjo mengikuti jejak ketiga instansi ini untuk ikut peduli dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran," pungkas Dewo.gan
Editor : Redaksi