Dituntut 15 Tahun, Indra Kenz Dituding Mencoba Mengelabui Jaksa dan Hakim

realita.co
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

JAKARTA - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional dengan total kerugian Rp 83 miliar.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Dikeler ke Kejaksaan, Tangan Indra Kenz Diborgol

Tak hanya itu, jaksa menyebut Indra Kenz telah menikmati hasil kejahatannya untuk bergaya hidup mewah. Indra Kenz, sebut jaksa, juga tidak mengakui sumber keuangannya itu berasal dari tindak pidana.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang diperlukan untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Terdakwa tidak kooperatif dan mengakui sumber keuangan berasal dari sumber kejahatan," kata jaksa.

Jaksa menyebut kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih. Indra Kenz, kata jaksa, memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan transaksi keuangan.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Dibebaskan Polisi

"Kejahatan yang dilakukan Terdakwa tergolong canggih dan memanfaatkan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Indra Kenz dalam persidangan mencoba mengelabui hakim dan jaksa penuntut umum dengan menunjukkan aplikasi Binomo masih beroperasi lewat situs www.binomobroker.com. Padahal, ungkap jaksa, situs itu berbeda saat Indra Kenz masih menjadi afiliator Binomo.

Baca juga: Kecipratan Duit Rp 9,4 M dari Sang Kakak, Adik Indra Kenz Ditahan

"Terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim maupun penuntut umum, di mana saat pemeriksaan di persidangan terdakwa melakukan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan pada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transit market mata uang global padahal domain aplikasi situs Binomo yang dilakukan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs aplikasi Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator, di persidangan terdakwa menggunakan domain situs www.binomobroker.com, sedangkan saat menjadi afiliator terdakwa menggunakan domain situs www.binomo.com," ungkap jaksa.

Kemudian, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. "Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata jaksa.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru