JAKARTA (Realita)- Polemik kasus dugaan tangkap lepas pengedar narkoba jenis sabu di Polsek Ciracas jajaran Polres Metro Jakarta Timur menjadi perhatian serius dari pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Pasalnya BH seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Unit 2 Narkoba Polsek Ciracas pada Minggu (1/3) dini hari, dan menurut keterangan Kepala Sektor Ciracas yang bersangkutan terindikasi HIV/AIDS.
Mantan Komisioner Kompolnas dua periode ini menjelaskan, jika benar ada bandar atau pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti yang banyak, maka wajib diproses hukum dengan jeratan Undang-Undang Narkotika atau Psikotropika.
"Kalau ada pengedar dengan barang bukti banyak, wajib di proses hukum dengan jeratan UU Narkotika," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Minggu (8/3/2026).
Dirinya juga menambahkan, jika yang bersangkutan mengaku pecandu dan menderita penyakit HIV/AIDS terduga pelaku dapat dibantarkan di Rumah Sakit (RS) setelah ada asesment dari tim asesment terpadu untuk masalah kecanduan narkobanya dan oleh dokter untuk masalah HIV-nya.
"Jadi tidak bisa langsung direhabilitasi jika belum ada pemeriksaan. Aneh jika penyidik dikatakan takut menangani kasus karena pelaku penderita HIV/AIDS," ungkap Poengky.
Penasehat Kapolri Bidang Hukum dan HAM ini juga melihat adanya kejanggalan terkait informasi terduga pelaku (BH) berada di luar bukan di tempat rehabilitasi HIV/AIDS atau Rumah Sakit khusus bagi penderita HIV/AIDS terlebih berkembang dugaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta yang diterima sehingga pelaku belum diproses secara hukum.
Oleh karena itu hal ini, Poengky Indarti meminta kasus ini menjadi perhatian serius oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya agar kasus dugaan bandar sabu Ciracas dapat diproses secara profesional.
"Jangan sampai terjadi proses transaksional, apalagi menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama manusia," katanya.
Sudah banyak anggota Polri yang diproses hukum gara-gara "bermain" dengan penegakkan hukum kasus narkoba.
"Saya berharap masyarakat membantu melakukan pengawasan terhadap tindakan anggota Polri di lapangan agar mereka melaksanakan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kos-kosannya di wilayah Centex, Ciracas Jakarta Timur dengan puluhan barang bukti paket sabu siap edar bersama timbangan.
"Iya benar, kami mengamankan satu orang (BH) di wilayah Ciracas dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar," ujar Rohmad kepada wartawan melalui telepon selulernya, (7/3) petang.
Rohmad juga merinci, yang bersangkutan ketika dites kesehatannya ternyata positif HIV/AIDS dan pihaknya (polisi) membawa yang bersangkutan ke tempat rehabilitasi HIV/AIDS di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi kita rehab ke Kramat Jati, karena yang bersangkutan semuanya dicek positif HIV/AIDS," ungkapnya.
Disinggung lebih jauh, dimana tempat yang bersangkutan di rehabilitasi dan apakah jerat hukum bagi pelaku bisa hilang karena mengidap HIV/AIDS, Kapolsek hanya menjawab, saat ini berkas laporannya belum sampai di mejanya.
"Kita aja (penyidik) takut karena yang bersangkutan terjangkit HIV/AIDS. Saat ini laporannya belum sampai meja saya dari Kanit, jadi belum tahu dimana tempat rehabilitasinya," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan, BH terduga pelaku diduga tidak berada di rumah sakit (RS) Polri Keramat Jati untuk mengikuti rehabilitasi.Sebelumnya BH dikabarkan terjangkit HIV/AIDS oleh polisi, sebelum menjalani proses hukum dari pihak kepolisian terkait peredaran gelap narkotika yang katanya sedang direhabilitasi.(Ang)
Editor : Redaksi