JAKARTA- Mabes Polri masih enggan membeberkan rencana pemeriksaan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran etik terhadap anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa dengan mayoritas suporter Aremania. Begitu pula dengan status Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta yang menjadi sorotan lantaran tak mampu menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
“Untuk kasus Kanjuruhan ada tim yang sedang bekerja. Jadi kita tunggu saja ya dan mohon bersabar, jika ada update pasti diumumkan oleh tim yang di sana,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari Inila, ketika ditanyai rencana pemeriksaan etik dan pidana perkara Kanjuruhan, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan telah memeriksa 32 saksi mencakup internal dan pihak eksternal dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC Vs Persebaya. Namun Dedi tidak memastikan apakah saksi-saksi internal tersebut mencakup Kapolda Nico.
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
“32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” kata Dedi.
Dia menyebut, selain pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana yang dipimpin Bareskrim dan Polda Jawa Timur, pihaknya juga memeriksa secara paralel dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri yang bertugas saat peristiwa tragis itu terjadi.
Baca juga: Mirip Tragedi Kanjuruhan! 12 Orang Tewas Dalam Kerusuhan Sepakbola di El Salvador
“Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.in
Editor : Redaksi