Polres Kediri Kota Amankan 2 Orang Tersangka Pembakaran saat Kericuhan

KEDIRI (Realita) - Polres Kediri Kota kembali mengamankan dua orang tersangka pasca kerusuhan yang terjadi saat aksi demo pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Untuk perkembangan kasus hukum, AKBP Anggi menjelaskan, ada dua tersangka yang kembali diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.

"Terakhir ada dua tambahan, mereka itu yang melakukan pembakaran," ujar AKBP Anggi, Kamis, 4 Agustus 2025.

Pembakaran tersebut, kata AKBP Anggi, dilakukan dua tersangka menggunakan bom molotov.

Disinggung terkait lokasi pembakaran, dua tersangka tersebut melempar bom molotov ke Kantor Polres Kediri Kota.

"Ini masih dilakukan pendalaman, di mana lagi mereka melakukan pembakaran," katanya.

"Nanti untuk hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya

Selain dua tersangka tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota sebelumnya mengamankan SA, atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP.

SA dinilai terbukti melakukan penghasutan dengan menyebarkan flyer yang bersifat provokatif.

Selain itu, AKBP Anggi menyebut pihaknya masih melakukan pendataan terkait aset yang mengalami kerusakan.

"Fasilitas bangunan yang rusak, nanti didata dan diajukan untuk penggantian. Tapi yang paling penting, kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Seorang Pria Paruh Baya Dibacok OTK di Mimika

MIMIKA (Realita)- Seorang pria paruh baya dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, …