PAPUA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejari Mimika tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua jenis pesawat yang telah dibeli oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar.
“Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar, "ujar Kejati Papua Nikolaus Kondomo lewat video konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, melalui kanal YouTube, Rabu (21/8/2022) lalu.
Baca juga: Mahasiswa Papua Anti Korupsi Desak Kejagung Tangkap dan Tahan Eks Kadishub Mimika
Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan beserta jajarannya.
“Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika,” kata Nikolaus.
Nikolaus Kondomo menyatakan penyidikan dalam perkara itu berdasarkan nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi, Kondomo belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu.
Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.
“Hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara,” kata Nikolaus. Adapun status helikopter menurut Nikolaus belum jelas dikarenakan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.
Terkait kasus tersebut muncul desakan dari masyarakat supaya kasus tersebut segera ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.
Kasus ini sendiri, membuat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob turut terseret. Mengingat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, berlangsung sewaktu dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan.
Baca juga: Akibat Ulah Irfan Kurnia Saleh, Negara Rugi Rp 224 Miliar
Johannes Rettob sempat mengatakan jika kasus pengadaan helikopter merupakan persoalan kecil. Ia juga mengklaim banyak koleganya mampu menyelesaikan perkara tersebut.
"Dia mengaku telah 25 tahun tinggal di Jakarta dan punya banyak rekan yang memberitahukan kalau dirinya dilaporkan kesana kesini. selain itu membuat pernyataan bahwa laporan tentang tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter ke Polda Papua adalah persoalan kecil yang dapat diselesaikan karena banyak rekannya di Polda Papua,” ujar tokoh masyarakat yang juga pegiat antikorupsi Nailo Jangkup, Kamis (6/10/2022).
Sikap Johannes Rettob yang juga disesali Nailo adalah, dia kerap menyalahkan pegawai di bawahnya dan merasa dirinya selalu dizalimi, apabila namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter milik Pemkab Mimika.
"Perlu diketahui bahwa begitu banyak pejabat pemerintah maupun pejabat lembaga negara di daerah dan pusat di Republik Indonesia yg telah tersangkut persoalan hukum. Lalu kenapa beliau mengklaim bahwa dirinya seolah-olah bersih lalu kemudian hanya bisa menuding sana sini menyalahkan perangkat daerah pimpinan OPD, ASN maupun honorer Pemkab Mimika dan seolah dirinya terdzolimi," kata Nailo.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Pengadaan Helikopter
"Tentang pengadaan pesawat dan helikopter pada tahun 2015 semasa beliau menjadi Kadis Perhubungan telah menjadi kasus hukum di kejaksaan karena telah terjadi peristiwa pidana dimana ada tindak pidana korupsi dan KKN. Kasus hukum ini tidak bisa ditutupi dengan alasan apapupun. Justru dengan pernyataan beliau yang menakut-nakuti ASN adalah ancaman verbal dan jelas mengarah ke obstruction of justice( menghalangi penyelidikan dan penyidikan),” lanjutnya.
Karenanya, Nailo Jangkup serta warga lain yang dirugikan oleh sikap dan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob meminta Kejari Timika dan aparat hukum lain, agar tak tebang pilih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang dituduhkan kepada Bupati Eltinus Omaleng, kasus ini menurutnya justru lebih besar merugikan keuangan negara.
"Kami mendesak dan menuntut kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Kejati Papua dan KPK supaya tidak tebang pilih terhadap persoalan hukum pengadaan pesawat dan helikopter. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Justru kasus pesawat dan helikopter diduga lebih banyak kerugian negara daripada Gereja Kingmi mile 32. Ini adalah kasus korupsi besar di Kabupaten Mimika,” tandasnya.kik
Editor : Redaksi