Timbun BBM Subsidi 1,5 Ton, Pensiunan PNS Ponorogo Ini Terancam 6 Tahun Penjara

realita.co
Tersangka Rimbawan (bertopi) saat dikeler petugas bersama batang bukti.

PONOROGO (Realita)- Ada-ada saja ulah Rimbawan pensiunan PNS Pemkab Ponorogo ini. Bagaimana tidak, bukannya menikmati hari tua dengan uang pensiunan, ia justru melakukan kejahatan dengan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Kasus ini sendiri berawal dari informasi yang diterima petugas Sat-Reskrim Polres Ponorogo, tentang aktifitas Rimbawan yang melakukan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal. 

Baca juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo

Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang menggrebek rumah tersangka di Dukuh Bangunsari RT 001 RW 002 Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung. Petugas berhasil mendapati 1,5 ton BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar, yang disimpan dalam 7 drum, dimana masing-masing berisi 200 liter. 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, dalam aksinya tersangka yang telah 5 bulan melakukan aksinya ini, seorang diri menggunakan cara membeli BBM subsidi dengan mobil yang kemudian ditaruh dalam jerigen 35 liter di SPBU. Sesampainya dirumah BBM subsidi ini dimasukkan ke dalam drum. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik

" Jadi dia ini mau menjual lagi BBM subsidi ini kalau harganya naik," ujarnya, Jumat (07/10/2022). 

Niko mengaku, ada beberapa BBM subsidi yang kini telah diperjual belikan tersangka, dimana setiap liternya ia menaikkan harga 1.000 rupiah. 

Baca juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Direktur PT Bentang Mega Nusantara Diadili

" Jadi Pertalite dibeli 7 ribu sekian dijual dengan selisih margin seribu sekian . Untuk bio solar harga 5 ribu sekian dijual margin seribu sekian," ungkapnya.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 7 drum dan 32 Jerigen kapasitas 35 liter an berisi BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar. Akibat ulahnya, pensiunan PNS ini terancam 6 tahun penjara, lantaran dijerar dengan pasal 55 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru