SURABAYA (Realita)– Sidang perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan terdakwa H. Martolo bin alm Marsiyo digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/9/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla.
Dalam dakwaan, Martolo yang diketahui sebagai pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, disebut menyalahgunakan penyediaan dan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar.
Martolo diduga menjual BBM subsidi kepada Tomi Ali, yang bukan nelayan berhak menerima jatah pembelian bersubsidi. Penjualan dilakukan dengan harga Rp7.950 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter.
Dalam praktiknya, pembelian dilakukan dalam jumlah besar menggunakan dua mobil pickup yang masing-masing berisi 30 jerigen berkapasitas 30 liter. Total penjualan mencapai 8.000 liter dengan nilai pembayaran sebesar Rp63,75 juta, yang ditransfer langsung ke rekening Martolo. Seluruh BBM subsidi tersebut kemudian ditimbun oleh Tomi Ali di gudang di Desa Bulukagung, Bangkalan.
Jaksa Estik Dilla menjelaskan, perbuatan terdakwa sudah jelas memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa telah menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya. Penjualan dilakukan kepada pihak yang tidak berhak, dengan harga di atas ketentuan pemerintah, dan jumlah yang melebihi peruntukan,” ujar Estik Dilla di ruang sidang Sari, Selasa (16/9/2025)
Jaksa Estik Dilla menegaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anehnya, meski ancaman pidana cukup berat, Martolo tidak ditahan.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42588-diadili-perkara-jual-bbm-subsidi-martolo-tidak-ditahan