Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Divonis 15 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Chintya V Sondakh, Direktur PT Bentang Mega Nusantara divonis hukuman 15 bulan penjara atas kasus penyelundupan 8 ribu solar bersubsidi. Selain itu, dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Chintya dan broker solar juga dijatuhi vonis hukuman penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Taufik Tatas menyatakan terdakwa Chintya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan solar bersubsidi secara bersama-sama.

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chintya V Sondakh selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan),” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Selain hukuman badan, terdakwa Chintya juga diganjar denda Rp 50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang hakim Tatas.

Melalui amar putusannya, hakim Tatas juga memerintahkan agar dilakukan perampasan terhadap barang bukti berupa truk tangki beserta solar bersubsidi.

“Satu unit kendaraan truk tangki jenis light truck dump tahun2015 warna putih biru nopol Z-9118-TC dan bio diesel B30 sebanyak 8 ribu liter dirampas untuk negara,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Chintya conform alias sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Namun meski vonis conform, jaksa penuntut umum dan terdakwa Chintya kompak menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum

Herlambang Adhi Nugroho saat majelis hakim bertanya apakah akan menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik

Sementara itu pada sidang terpisah, terdakwa Riky Pradana yang merupakan anak buah terdakwa Chintya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Yudha Dwi Raharjo, broker solar subsidi divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Chintya V Sondakh yang merupakan Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara mengenal seseorang bernama Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT Arinda Ananda Arsindo.

Atas kerjasama itu, terdakwa Chintya memerintahkan saksi Aghi Setiawa Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT Bentang Mega Nusantara untuk membuat surat kerjasama.

Kemudian pada 30 Maret 2023, terdakwa Chintya memperoleh telepon dari seseorang bernama Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan bahan bakar minyak jenis bio diesel B30 atau solar sebanyak 13 ribu liter kebTanjung Perak. Namun terdakwa Chintya menyampaikan hanya dapat mengirimkan sebanyak 8 ribu liter solar subsidi.

Setelah mendapat persetujuan dari Agus, kemudian terdakwa Chintya menghubungi Yudha Dwi Raharjo (terdakwa berkas terpisah) selaku broker solar. Kepada Yudha, terdakwa Chintya membeli 8 ribu liter dengan harga Rp 8.500 perliter.

Baca Juga: 1200 Liter Solar Ilegal Diamankan dan Satu Tersangka Ditangkap

Atas order tersebut, Yudha Dwi Raharjo berdasarkan perintah dari terdakwa Chintya menyuruh Danurih (almarhum) dan Riky Pradana Surya Alamsyah (terdakwa berkas terpisah) menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara dengan nopol Z-9118-TC mengangkut solar subsidi.

Solar tersebut diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah dengan tujuan Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB sukes 22.

Dalam surat dakwaan ditegaskan bahwa terdakwa Chintya bersama-sama dengan Riky Pradana Surva Alamsyah dan Yudha Dwi Raharjo tidak memiliki izin operasional pengangkutan solar bersubsidi. Atas perbuatannya,

terdakwa Chintya didakwa melanggar pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru