Ditandatangani, DPRD dan Bupati Malang Setujui Ranperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

realita.co
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, saat Penandatanganan bersama antara DPRD dan Bupati. (Foto: Realita.co)

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, bersama Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama, atara DPRD Kabupaten Malang yang diwakili langsung oleh Darmadi dengan Pemkab Malang yang diwakili oleh Bupati Malang, saat sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, DPRD Kabupaten Malang, melalui juru bicaranya, Sa'roni, mengatakan bahwa hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, Rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan persetujan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang. 

"Setelah itu rancangan peraturan daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," katanya. 

Dipaparkan oleh Sa'roni tentang ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Raperda ini di antaranya, tentang nomenklatur retribusi izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu juga menambah ketentuan tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sedangkan penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik. Adapun bangunan gedung terdiri atas fungsi, usaha qma usaha mikro kecil dan menengah, usaha mikro kecil dan menengah, hunian, khusus, sosial budaya, keagamaan dan ganda/campuran.

Sedangkan, Prasarana Bangunan Gedung beberapa di antaranya adalah jenis konstruksi, pembatas atau penahan atau pengaman, penanda masuk lokasi, perkerasan, perkerasan aspal beton, perkerasan blok paving rumput/ grassblock, penghubung, penghubung berupa jembatan antar gedung, menara, menara air, monument, instalasi listrik/gardu listrik, reklame/papan reklame, pondasi mesin, menara televisi, atena radio, menara telekomunikasi. 

Sa'roni juga menjelaskan, penerbitan PBG meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF daan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan pencetakan plakat Sertifikat Laik Fungsi SLF. 

"Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan persetujuan yang meliputi pembangunan bangunan gedung baru, bangunan gedung yang sudah dibangun dan belum memiliki PBG dan SLF. Dan atau PBG perubahan, seperti perubahan fungsi bangunan gedung, perubahan lapis bangunan gedung, perubahan luas bangunan gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung," jelas dia. 

Namun, dikatakan Sa'roni, tidak termasuk objek retribusi PBG adalah penerbitan PBG bagi bangunan gedung milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan bangunan gedung yang memiliki fungsi keagamaan.

"Dikecualikan dari ketentuan perubahan, yaitu perubahan PBG untuk kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan Bangunan Gedung," ujarnya.

Selain itu, kata Sa'roni ditambahkan juga ketentuan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). PTKA dipungut retribusi yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan.

Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai

"Objek Retribusi PTKA adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah untuk masa kontrak kedua dan seterusnya. Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang bekerja di Daerah," katanya. 

Sedangkan besarnya tarif Retribusi PTKA, dijelaskan Sa'roni, dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 (satu) tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.

"Retribusi PTKA dibayarkan ke Kas Umum Daerah dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi PTKA oleh Wajib Retribusi," tandasnya. 

Sementara, Bupati Malang dalam pendapat akhir menyampaikan, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi. 

Terkait Indeks Lokalitas (ILo), kata Bupati Sanusi, dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini. 

"Sedangkan penambahan retribusi penggunaan tenaga kerja asing ke dalam ruang lingkup retribusi perizinan tertentu,  untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Bupati Malang. 

Baca juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri

Selanjutnya terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. 

"Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas," ungkapnya. 

"Selain itu, saya juga mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Sanusi.

Sidang Paripurna persetujuan bersama atas Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Foto: Realita.co)

Untuk diketahui, dalam sidang paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, dan dihadiri Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati Didik Gatot Subroto, Pimpinan dan Anggota DPRD, sejumlah Forkopimda Pemerintah Kabupaten Malang, perwakilan Kejaksaan, perwakilan TNI dan perwakilan Kepolisian. (ADV/mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru