MALANG (Realita)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang akhirnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dalam rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Selasa (14/5), DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah (perda) yang telah diajukan pemkot Malang sejak tahun 2023 lalu.
Dengan adanya perda ini, maka akan memudahkan pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan kepada anak, serta penanganan terhadap kasus-kasus anak, karena semua aturan sudah ada dan legal. Perda tersebut juga akan menjadi perlindungan terhadap anak yang dieksploitasi oleh orang dewasa.
Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Setelah rapat paripurna, Penjabat Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan memenuhi berbagai hal yang menjadi kebutuhan anak, seperti halnya tempat bermain dan taman ramah anak.
Menurut penuturan Wahyu, pencegahan dan penanganan kasus anak akan menjadi perhatian khusus. Dalam konteks ini, peran orang tua dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum akan lebih dioptimalkan. Seperti dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri agar bisa melindungi dan memberi keadilan saat menangani permasalahan anak. “Perda ini nantinya akan kita tindak lanjuti dengan peraturan wali kota (perwal),” katanya.
Wahyu menambahkan jika nantinya banyak hal yang akan dilakukan, terutama terkait dengan peraturan ataupun ketentuan bagaimana perda ini bisa diterapkan dan dijalankan dengan baik. “Dengan adanya perda ini, harapan kita Kota Malang akan lebih baik lagi. Nanti juga banyak nanti pembatasan-pembatasan, seperti tadi yang disampaikan DPRD. Tapi detailnya nanti kita tuangkan dalam peraturan wali kota,” tutur Wahyu.
Tak hanya melindungi anak dari tindak eksploitasi, menurut Wahyu Perda KLA juga memberikan payung hukum terhadap anak-anak yang menjadi penyintas kekerasan.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
"Salah satunya kekerasan kepada anak itu masih terjadi. Dengan adanya Perda ini kita lebih mudah karena dasar kita dalam menerapkan ketentuan apabila ini terjadi, seperti apa. Wajib belajar pada anak, kekerasan pada anak itu kita atur," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa perda ini akan berjalan dengan baik dalam pelaksanaannya apabila para pihak terkait terlibat aktif. Made mengatakan jangan sampai predikat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak tercoreng akibat eksploitasi.
“Kota Malang malu lah kalau sampai tidak dapat julukan kota yang layak anak. Jadi kita menginginkan kota ini betul-betul menjadi kota layak anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” paparnya.
Setelah perda KLA sah, Made meminta Satpol PP dapat melakukan penindakan terhadap ekspolitasi anak kecil yang berjualan di pinggir jalan. Banyaknya anak-anak yang berjualan di pinggir jalanan Kota Malang ramai disorot netizen di media sosial. Made berharap dengan penyelesaian kasus eksploitasi anak juga berdampak pada perbaikan citra Kota Malang.
Dengan adanya perda ini ditargetkan penanganan kasus anak dan pemberian perliindungan akan lebih masif lagi, terutama oleh instansi dari pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). (adv/mad)
Editor : Redaksi