PALANGKARAYA- Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi di Jalan Cempaka, Kota Palangkaraya, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian pada, Minggu (9/10/2022).
Pembunuhan tersebut menewaskan dua korban, yakni Pasangan Suami-Istri Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).
Keduanya dibunuh oleh tersangka bernama Fajri alias Aji alias Utuh di rumah korban dengan perlakuan keji.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan pembunuhan tersebut diduga akibat adanya dendam pelaku pada kedua korban.
“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai pelaku digadaikan kepada korban, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina korban,” ungkapnya.
Saat press release usai prarekonstruksi, pelaku beserta barang bukti sajam ditampilkan oleh pihak kepolisian.
Kemudian rilis dilanjutkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat (23/9/2022) lalu.
“Kasus berhasil terungkap pada, Kamis (8/10/2022), berkat doa dan dukungan dari seluruh pihak kasus ini dapat terungkap,” terangnya.
Ia melanjutkan petugas kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk berdasarkan alat bukti yang berhasil diamankan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya Jalan Stroberi, kemudian petugas melakukan introgasi guna mencari alat bukti utama yakni berupa sajam yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolresta.
“Alhamduillilah sajam berhasil ditemukan di drainase Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu,” ujarnya.
Ia melanjutkan pencarian barang bukti sajam dilakukan oleh seluruh rekan anggota, baik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Jatanras Polresta Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut, dan tim Emergency Response Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya juga menjelaskan kronologis singkat kasus pembunuhan pada pasutri tersebut.
Sebelum kejadian, terduga pelaku pada siang hari bertemu dengan korban seperti biasanya. Kemudian malam harinya, niat jahatnya muncul dan merencanakan untuk menghabisi korban.
Kejadian bermula sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berangkat dari Jalan Stroberi membawa parang yang sudah dipersiapkan tersangka Fajri untuk menghabisi kedua korban.
“Namun sebelumnya tersangka meminum obat batuk yang dioplos alkohol untuk memacu keberaniannya,” ungkap Kapolresta.
Kemudian, tersangka masuk melalui pintu belakang dan menghabisi nyawa Yendianoor kemudian Fatmawati.
“Pengakuan dari tersangka, ia menebas korban pria sebanyak 8 kali dan berlanjut ke korban perempuan. Tersangka kemudian mendengar suara dari korban pria, ia kembali lagi ke kamar dan melakukan tebasan lagi pada Yendianoor,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Baru setelah itu, tersangka Fajri melarikan diri karena tidak bisa mengejar anak korban.
“Tersangka kemudian pergi dan membuang barang bukti sajam yang digunakannya ke drainase Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu, lalu pulang ke rumah,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yakni 1 buah sajam, 1 lembar celana pendek, 1 buah baju kaos berkerah, dan 1 unit sepeda motor.
Baca juga: Suami Bekerja, Istri Ditemukan Meninggal, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Editor : Redaksi