Jaksa Berikan Penerangan Hukum Pada Pokmas di Kota Madiun

realita.co

MADIUN (Realita) - Upaya pencegahan dan edukasi tentang hukum gencar dilakukan para Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Korps Adhyaksa ini, turun langsung ke kelurahan-kelurahan guna memberikan wawasan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), LPMK, maupun kelompok masyarakat dalam mengelola anggaran negara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, kegiatan Jaksa sambang kelurahan tersebut sejatinya rutin dilakukan. Tujuannya untuk pencegahan perbuatan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengelola anggaran kelurahan yang saat ini menerima anggaran pavingisasi dari APBD Perubahan 2022.

Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan

"Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan

Heru menyebut, kegiatan Jaksa sambang kelurahan telah dilakukan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2022. Diharapkan dalam melaksanakan kegiatan pavingisasi, masyarakat maupun aparatur dapat berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang pedoman swakelola. 

"Mengingat program pavingisasi di Kota Madiun dilaksanakan dengan padat karya," ujarnya.

Baca juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti

Sesuai data dari Kejari setempat, beberapa kelurahan yang disambangi diantaranya Kelurahan Nambangan Lor yang menerima 23 titik lokasi pavingisasi dengan anggaran Rp 744 juta,  Kelurahan Patihan menerima 6 titik lokasi dengan anggaran Rp 187 juta,  Kelurahan Ngegong 6 titik lokasi dengan anggaran Rp 241. Serta masih ada beberapa kelurahan lainnya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru