Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Samuel, Hasil Psikiater Tidak Bisa Dijadikan Bukti

realita.co

SURABAYA (Realita)- Yafet Kurniawan kuasa hukum dari Samuel menuding pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terlalu memaksakan kasus yang menimpa kliennya. Pasalnya, hasil tes psikiater diduga dijadikan alat bukti untuk menjerat klienya dalam kasus penelantaran dan kekerasan psikis.

Yafet Kurniawan mengatakan pasal yang dituduhkan kepada kliennya hanya pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dan pemeriksaan psikiater hanya bersifat konseling dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Siswa SMA Gloria Dipaksa Bersujud dan Menggonggong, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan

"Penyidik ini hanya mencari kesalahan terlapor. Pakai psikiater, gak nyambung kan. Saya curiga pakai psikiater karena pasal penelantaran yang tidak terbukti dan penyidik berusaha cari-cari cara mempidanakan orang yg tidak bersalah," ujar Yafet saat dikonfirmasi, Kamis, (13/10/2022).

Terpisah, Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim, MARS., MH. Kes., Menurutnya, pemeriksaan yang diajukan penyidik ditujukan kepada korban dan tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Jadi pemeriksaan psikiater itu sifatnya konseling, yaitu memahami pihak korban. Terus memberikan support, jadi tidak memasuki ke permasalahan yang dihadapi oleh bersangkutan. Jadi bersifat supporting supaya lebih tenang dalam menghadapi penyelesaian masalah ke depan. Bahwa pembuktian, itu kan nanti ranah penyidik. Bukan psikiater. Psikiater hanya memastikan jika butuh obat ya dikasih," ujar Erwin.

Erwin menambahkan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater kepada korban hanya untuk memastikan jika korban akan tenang dalam menghadapi masalah kedepannya. Hal itu dilakukan agar korban tidak menyulitkan penyidik dalam memberikan keterangan.

"Kalau gelisah kan..nantinya dikhawatirkan ketika dimintai keterangan penyidik jadi emosional gak tenang. Setelah komunikasi dengan psikiater. Dalam pemecahan masalah kedepannya lebih baik," imbuh Erwin.

Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

Ditanya terkait apakah hasil psikiater terhadap terduga pelaku juga bisa dibuat alat bukti, Erwin mengatakan psikiater berbeda dengan visum. Pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang.

"Jika (terlapor) itu Lebih kepada mengenal orang tersebut apakah agresif atau apa. Kesimpulannya biasanya begitu dan diserahkan ke penyidiknya," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Mirzal membenarkan jika istri Samuel diantarkan penyidik untuk pemeriksaan psikiater. Ditanya terkait proses hukum kasus ini, Mirzal mengatakan jika pihaknya akan segera gelar perkara dan melengkapi bukti yang ada.

"Betul telah diajukan pemeriksaan psikiatri mengingat untuk perkara penelantaran istri harus ada pemeriksaan psikiatri sebagai syarat untuk pemberkasan nantinya yang dikirimkan ke JPU. Namun dari pihak terlapor tidak kooperatif untuk pelaksanaan pemeriksaan psikiatri tersebut dan di tahap penyelidikan (Samuel dan istrinya) sama-sama tidak bersedia berdamai," pungkas Mirzal.

Baca juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

Diberitakan sebelumnya, Samuel (67) warga Wiyung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai dituduh menelantarkan istrinya pada Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.

Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang sebesar 10 juta untuk istrinya tersebut. Namun, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang berapapun.

"Pak Samuel yang bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika, dan Pak Samuel tetap bertanggungjawab kepada istrinya ia transfer 11 kali dan membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami istri punya banyak aset kekayaan, bagaimana bisa dikatakan sebagai terlantar ?," Ujar Yafet.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru