Pelapor Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Pertanyakan Progres Penanganan Kasus, Tersangka Masih Berstatus DPO

SURABAYA (Realita)– Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Menurut Aditia, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun. Terlapor, Igo Heryanto, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini, ia menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Kami sebagai pelapor berharap ada kepastian hukum terkait perkara ini. Sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus DPO," kata Aditia, Jumat (5/6/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, Aditia juga menyoroti minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima pihaknya. Ia mengaku sudah beberapa bulan tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kami berharap ada informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini," ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, sengketa antara para pihak juga sempat bergulir di ranah perdata. Yafet menjelaskan, PT Gio Nikel Nusantara pernah mengajukan gugatan terhadap PT Bima Sakti Mineral. Namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri dan putusan itu dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Saat ini perkara tersebut masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan dirinya," kata Yafet.

Yafet mengaku pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara guna memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Menurut dia, koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah informasi mengenai upaya pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia berharap sinergi antarpenegak hukum dapat terus ditingkatkan agar proses pencarian tersangka lebih efektif dan perkara segera memperoleh kepastian hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat segera dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). Ore nikel tersebut diduga diangkut menggunakan dokumen kuota RKAB perusahaan lain pada tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah diajukan ke persidangan dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Nama Igo Heryanto juga disebut dalam proses penyidikan tersebut. Ia diduga terkait aktivitas jual beli ore nikel melalui PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bone Sulawesi Prima. Penyidik Kejati Sultra disebut telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah yang diduga milik Igo Heryanto di Makassar.

Dalam perkara tersebut, Igo Heryanto diduga memperoleh keuntungan puluhan miliar rupiah dari transaksi ore nikel yang kini menjadi objek penyidikan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pihak yang mengetahui proses penyidikan tersebut berharap Igo Heryanto memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru