Penetapan Tersangka Bambang Tri dan Gus Nur, Dinilai Tak Adil

realita.co
Bambang Tri.

JAKARTA -Penggugat Ijazah Jokowi yang dikatakan palsu, Bambang Tri Mulyono jadi tersangka dugaan penistaan agama dan diamankan pihak berwenang.

Pihak kuasa hukum Bambang Tri yakni Eggi Sudjana mengungkapkan alasan penetapan tersangka ke kliennya dengan tuduhan penistaan agama (Pasal 156 a) terkait konten Mubahalah dengan Sugih Nur (Gus Nur), tidak tepat.

Baca juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka

“Saya mendengar karena Mubahalah nya itu antara Gus Nur dan Bambang Tri dengan istilah ada penodaan agama dengan pasal 156 a. Ini saya kritik keras kalau pakai pasal 156 A,” ujar Eggi dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, dikutip Jumat (14/10/22).

Bukannya tanpa alasan, Eggi memandang dalam tuduhan pasal penistaan agama, dibutuhkan proses khusus yang mesti dilalui.

Eggi memberi contoh ketika kasus Ahok di mana proses penetapan tersangka penistaan agama melalui proses yang panjang.

Baca juga: Gus Nur Tantang Gus Miftah Bikin Wayang Kritisi Pemerintahan Jokowi

“Mengacu pada kasus Ahok itu mesti didahului oleh adanya fatwa MUI bahwa betul ada penistaan sehingga Ahok nggak bisa ngeles harus dihukum, nah ini belum ada apa-apa kok main jadi tersangka. Ingat juga waktu kasus Ahok berbulan-bulan diadakan gelar perkara, dipanggil berbagai macam ahli,” ungkap Eggi.

Atas dasar itu, Eggi menyebut prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka penistaan agama punya persoalan serius dari dan terkesan tidak adil.

“Kenapa ini tidak ada pemanggilan untuk itu, tidak ada gelar perkara kok langsung jadi tersangka dan ditahan, itu persoalan serius dari ilmu hukum jadi tidak equal,” jelas Eggi.

Baca juga: KPKNL Malang Umumkan Lelang Rumah 29 Februari 2015, Padahal Tanggal cuma Sampai 28

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka imbas salah satu konten di Channel Gus Nur 13.

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari laman kompas.com, Jumat (14/10/22).war

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru