Karena Sedang Ditahan, Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

JAKARTA– Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya itu mencabut gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Ahmad, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara tersebut.

Baca Juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka

Ahmad menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang tayang di akun YouTube-nya, Kamis (27/10/2022).

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujarnya.

Kemudian, Ahmad menjelaskan salah satu alasan pencabutan gugatan tersebut adalah karena penetapan tersangka terhadap Bambang.

Ahmad menuturkan penahanan Bambang akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

Menurutnya, akan problem dalam perjalanannya karena pihaknya juga tidak menyangka Bambang ditangkap dan ditahan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” jelasnya.

Padahal, kata Ahmad, kliennya itu mempunyai akses pada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan-bahan pembuktian.

Karena hal itu akan memengaruhi persidangan maka pihaknya bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi kliennya tersebut.

Ahmad menuturkan perkara tersebut juga tidak bisa dipaksakan karena Bambang tidak bisa melakukan pembuktian lantaran sedang ditahan.

 

 

Pihaknya juga tidak bisa mengakses saksi-saksi tersebut karena mereka hanya percaya pada Bambang.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mencabut perkara tersebut.

Dengan demikian, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Dia menuding Jokowi menggunakan ijazah SD, SMP, dan SMA palsu saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2019.

Dalam gugatan tersebut, Jokowi sebagai tergugat I, kemudian KPU sebagai tergugat II, MPR sebagai tergugat III, serta Kemendikbud Riset sebagai tergugat IV.

Kekinian, Bambang ditangkap karena terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru