Usai Ditembak Elieser 4 Kali, Sambo Tembak Kepala Yosua hingga Langsung Meninggal

realita.co
Borgol Sambo dilepas petugas jelang sidang.

JAKARTA- Jaksa penuntut umum mengungkapkan penyebab Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia. Jaksa mengatakan Yosua meninggal dunia akibat tembakan Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Mulanya, jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

Baca juga: Ketenangan Ferdy Sambo Dibahas Saksi Ahli

Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

Baca juga: Sambo Diprediksi Bakal Lolos dari Hukuman Mati

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Baca juga: Ferdy Sambo Diisukan Punya Istri Kedua

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru