Tersangka AA Ajukan Pra Peradilan, Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi

realita.co
Kasat Reskri Polres Karawang.

KARAWANG (Realita)- Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah yang dijadwalkan Senin (17/10/2022) telah dicabut kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan.

Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor perkara gugatan Pra Peradilan Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg telah dicabut dan diganti dengan gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tertanggal 13 Oktober 2022.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

 

Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Hal itu dikatakan Humas PN Karawang Seti Handoko diruanganya, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang pertama gugatan Pra Peradilan itu, Seti Handoko menjelaskan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan Asep Aang (AA) sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Lebih rinci dia katakan pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

"Sebelum P21, Pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya - upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21," kata Seti Handoko.

Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan Pra Peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut dan kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah telah memasukan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak di hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022.

Peristiwa itu berawal dari Junot dan Jaenal yang diduga telah disekap, dianiaya, dicekoki minuman keras hingga disuruh minum air seni (kencing). 

Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Berdasarkan fakta - fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM berinisial AA telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.

"Penahanan terhadap AA akan kami lakukan setelah Pra peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan," pungkas Arief.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru