PONOROGO (Realita)- Langkah berani ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponorogo. Bagaimana tidak, dalam membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang menjadi inisiatif Legislatif ini, sejumlah elemen masyarakat Ponorogo.
Hal ini terlihat dalam Public Hearing 3 Raperda Inisiatif DPRD, yang meliputi Raperda pemberdayaan dan perlindungan PK-5, Raperda pemberdayaan dan perlindungan pedagang pasar rakyat, dan Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Baca juga: Terapkan Perda PKL, DPRD Ponorogo Minta Satpol-PP Lakukan Penertiban Pedagang di Zona Merah
Wakil Ketua Komi B DPRD Ponorogo Ribut Riyanto mengatakan, pelibatan masyarakat seperti Mahasiswa, Akademisi, Kepala Desa, dan Pelaku usaha dagang mikro ini penting. Pasalnya, dalam menyusun sebuah regulasi DPRD ingin mengakomodir semua kepentingan. Hal itu dapat terwujud dengan mengetahui masalah dasarnya.
Baca juga: Soroti Seleksi Sekda Ponorogo, DPRD Desak Jabatan Maksimal 5 Tahun
" Jadi kita ingin masukan, dan apa masalahnya langsung dari masyarakat. Sehingga regulasi ini nantinya benar-benar pro rakyat," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Ribut mencontohkan, dalam Raperda tentang pasar rakyat, pihaknya mendapat banyak masukan. Salah satunya keberlangsungan pasar desa yang kian terancam gulunh tikar akibat tak mampu bersaing dengan pasar modern.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM
" Pasar desa dan pasar daerah sekarang semakin surut, perputaran ekonomi disana semakin menurun. Nah kita pengin Pemerintah hadir dan regulasi ini bisa mindungi keberlangsungan para pelaku usaha disana," pungkasnya.adv/znl
Editor : Redaksi