MADIUN (Realita) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Madiun di gugat oleh Pramindo Ikat Nusantara (PT Pins) Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dari penelusuran Realita.co di webside resmi PTUN Surabaya, gugatan dengan nomer perkara 158/G2022/PTUN.SBY telah didaftarkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Sementara sesuai dengan jadwal, hari ini Rabu (26/10/2022) memasuki tahapan penetapan dan panggilan para pihak.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Gugatan yang dilayangkan PT Pins Indonesia merupakan buntut gagalnya pengadaan ribuan laptop untuk siswa SDN dan SMPN di Kota Madiun pada tahun 2021 lalu. Ditambah lagi adanya masalah spesifikasi, hingga akhirnya Kadindik Kota Madiun mengambil langkah dengan menayangkan daftar hitam atau blacklist dalam portal pengadaan nasional INAPROC per tanggal 6 September 2022. Sehingga PT Pins Indonesia tidak dapat lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah melalui e-Katalog LKPP maupun portal eProc LPSE, dan SIKaP.
Menanggapi gugatan itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dindik Kota Madiun, Noor Aflah mengaku tidak mempermasalahkan. Pasalnya, gugatan ke PTUN sah-sah saja dilayangkan oleh semua pihak. Justru dengan gugatan ini, akan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Seperti yang disampaikan pak Walikota sejak awal, semua harus berdasarkan keputusan pengadilan, agar jelas. Kalau pengadilan nantinya mencabut ya silahkan kita ikuti. Tetapi kalau nanti di pengadilan tidak bisa dicabut ya kita berharap dari seluru pihak bisa mentaati keputusan pengadilan itu,” katanya dihubungi melalui sambungan telephone, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Sebenarnya, lanjut Sekertaris Diskominfo Kota Madiun tersebut, proses mediasi sebelumnya sudah dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi tidak mendapatkan titik temu dan kepastian. Hingga akhirnya Inspektorat Kota Madiun memberikan rekomendasi untuk melakukan blacklist.
“Prinsipnya kami di Pemkot Madiun membutuhkan kepastian hukum, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, awal permasalahan ini terjadi pada tahun 2021. Kala itu Pemkot Madiun memesan sebanyak 4.880 unit laptop merk Axioo ke PT Pins Indonesia selaku anak perusahaan PT Telkom. Sesuai dengan perjanjian, spesifikasi laptop Axioo Pro G5i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10, garansi 3/3/3onsite. Tetapi nyatanya, setelah barang datang dan dicek oleh tim dari Politeknik Negeri Madiun hanya dilengkapi dengan memori DDR3.
Baca juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Itu artinya speesifikasi tersebut lebih rendah dari pesanan. Bahkan secara hitung-hitungan, terdapat selisih harga lebih murah sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu per unit. Jika ditotal selisih harga itu hampir setengah miliar.
Sehingga Pemkot Madiun menolak dan tidak jadi membeli laptop yang telah dianggarkan melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 35,7 miliar tersebut. Karena persoalan itu, para siswa kelas 5 SDN dan siswa SMPN kelas 8 tahun ajaran 2021/2022, terpaksa tidak mendapatkan pembagian laptop.paw
Editor : Redaksi