Suap Anggota DPR Rp 5 Miliar, Pengusaha Batubara Ini Diborgol KPK

realita.co
Samin Tan dikeler Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021) sore.

JAKARTA- Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara , Samin Tan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021) sore. Samin merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Dilansir MNC, Samin Tan tiba menggunakan mobil berwarna silver tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Saat turun dari mobil, Samin Tan dijemput oleh Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya.

Baca juga: IPW Dukung MAKI Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jateng

Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan telah diborgol. Dirinya tampak lusuh tertunduk ke bawah tatapannya kosong.

Saat ditanyai wartawan Samin Tan memilih bungkam dan pasrah digiring ke gedung lembaga antikorupsi itu.

Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.

Baca juga: Barcelona Diduga Menyuap Wasit Rp 137 Miliar, Degradasi di Depan Mata

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

Baca juga: Pengusaha Sukses Kripik Apel Kendedes Selecta Raup Omset Miliaran Rupiah

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru