Honor Kepala dan Bendahara Diskopindag Kota Malang Ada Kelebihan Rp 229 Juta

realita.co
Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. (Foto: Muhammad/Realita.co).

KOTA MALANG (Realita)- Penerimaan honor penanggung jawab pengelola keuangan di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, pada tahun anggaran 2021 ada kelebihan sebesar Rp 229.928.987,20. 

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021. Dalam LHP yang dikeluarkan BPK itu, menyebutkan terdapat pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan tidak sesuai batas tertinggi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut BPK yang disebutkan dalam LHP itu, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional diatur tentang honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan pada setiap satuan kerja yang diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan atas perhitungan dan realisasi pemberian honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kota (Penkot) Malang menunjukkan bahwa, realisasi pemberian honorarium mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 38 Tahun 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Perwali Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar harga satuan. 

Dalam Perwal tersebut, penentuan honorarium tidak berdasarkan pada jumlah pagu DPA yang dikelola, melainkan pagu sub kegiatan yang dikelola. 

Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK, pada 20 Perangkat Daerah di Pemkot Malang menunjukkan bahwa terdapat pemberian honorarium pada Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran yang melebihi standar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 pada 15 Perangkat Daerah sebesar Rp 1.426.638.884,20. 

Salah satu di antaranya pada Diskopindag Kota Malang dengan total sebesar Rp 229.928.987,20. Dari total sebesar itu, diterima oleh Pengguna Anggaran sebesar Rp 166.710.500,00 dan bendahara pengeluaran sebesar Rp 63.218.487,20.

Selain itu, BPK juga merinci besaran yang seharusnya diterima oleh PA di Diskopindag Kota Malang, dengan inisial Drs. WS,MM, total yang diterima sebesar Rp 32.940.000,00. Sedangkan honor yang seharusnya diterima sebesar Rp 8.500.000,00. Sehingga, terdapat total kelebihan honor yang diterima sesudah dipotong Pph 21 sebesar Rp 20.774.000,00.

Sedangkan Pengguna Anggaran dengan inisal MS, ST,MM, total yang diterima sebesar Rp 214.190.000,00, dan honor seharusnya yang diterima sebesar Rp 42.500.000,00. Sehingga terdapat kelebihan honor yang diterima sebesar Rp 145.936.500,00 setelah dipotong Pph 21 sebesar Rp 25.753.500,00.

Selain itu, honor yang diterima bendahara pengeluaran dengan inisial AAP, SE.,M.Si, sejumlah Rp 87.905.776,00. Sedangkan honor yang seharusnya diterima sebesar Rp 21.360.000,00. Sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 63.218.487,20, setelah dipotong Pph 21 sebesar Rp 3.327.288,80.

Sementara, terkait hal tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi atau yang akrab disapa Eko Sya, dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp selulernya, Senin (7/11/2022), hingga berita ini diunggah belum ada jawaban. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak diangkat. Namun terdapat bunyi tersambung.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru