KOTA MALANG (Realita)- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berencana melakukan pembinaan dan pelatihan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kepada karyawan industri rokok di Kota Malang. Hal itu merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Tujuan dari FGD ini, adalah mencari saran dan masukan untuk menentukan skema hasil cukai dimaksimalkan membangun centra UMKM sekitar pabrik rokok, membina buruh pabrik rokok agar bisa berusaha dan mandiri," kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, seusai sambutannya di acara FGD pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), di Atria Hotel, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Eko mengatakan, yang menjadi saran dalam program ini adalah karyawan dan buruh pabrik rokok. Pihaknya mencatat ada 33 industri rokok yang ada di Kota Malang.
"Dengan jumlah itu, target awal 500 buruh yang akan dipilih dan diseleksi untuk mengikuti program pembinaan UMKM kuliner dan fashion. Di antaranya seperti buka warung kopi, konveksi, kaos, karena fungsi pemerintah daerah memberikan pembinaan kemudian dukungan dan juga memberikan pengembangan peningkatan UMKM sekitar pabrik rokok," jelas pria yang karib dipanggil Eko Sya itu.
Mengingat tahun ini tinggal tersisa dua bulan lagi, Eko mengatakan, pihaknya akan merealisasikan program ini pada 2023, dan setiap industri rokok akan dibedakan berdasarkan klaster.
"Hal itu yang kemudian dibahas pada FGD kali ini. intinya dari hasil bea cukai sebagai karyawan dibina pelaku UMKM. Sehingga bisa dapat bantu pendapatan masyarakat. Nanti kami akan turun ke lapangan untuk mendata dan mencari klaster UMKM," Eko menegaskan.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
Sementara, Wali Kota Malang, yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Malang, Sailendra, menyampaiakan, kegiatan positif ini merupakan upaya merangkul dan menyatukan para pelaku usaha IKM pengolahan hasil tembakau.
"Pemkot Malang sangat menyadari eksistensi dunia usaha perlu terus dibangun dan didorong agar tumbuh dan berkembang dengan baik," ujarnya mewakili Wali Kota Malang, Sutiaji.
Menurutnya, DBHCHT bisa digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Oleh karena itu, melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi wahana untuk saling berdialog dan berdiskusi guna memperoleh berbagai masukan yang mampu melahirkan kebijakan pembentukan sentra industri tembakau di Kota Malang," pungkas Sailendra.
Untuk diketahui, peserta FGD persiapan penyusunan SIHT ini dihadiri perwakilan Bea Cukai, Gabungan pengusaha rokok Malang (Gaperoma) Satpol PP bagian perekonomian, Camat, dan Lurah di Kota Malang. forum masyarakat industri rokok seluruh Indonesia (Formasi). adv/mad
Editor : Redaksi