Orang Partai Bisa Jadi Gubernur BI

realita.co
Sri Mulyani.

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kabar anggota partai politik bisa menjadi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia. Hal ini tercantum dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani meminta agar sinyal independensi dan kredibilitas institusi keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa dijaga dengan baik. Kalau perlu dipertahankan dan terus diperkuat.

Baca juga: Menteri Keuangan Keluhkan Biaya Pinjaman Bank Dunia yang Tinggi

KSSK sendiri terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan harus terjaga dan makin kuat maka penting untuk kita memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas pada institusi yang ada di dalam KSSK, utamanya BI, OJK, dan LPS tetap bisa diperkuat dan dipertahankan," ujar Sri Mulyani dalam rapat yang dilakukan Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya dan DPR akan membuat pengaturan soal akuntabilitas dan pengawasan dalam pemilihan gubernur BI.

"Jadi syarat untuk stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan tapi bahwa independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel. Jadi dalam hal ini pengaturan untuk akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melihat praktik yang dilakukan di negara-negara lain untuk mempertimbangkan apakah bisa politisi bisa menjadi gubernur bank sentral.

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Bakal Jadi Saksi untuk Anies-Muhaimin di MK

"Tentu kita juga akan melihat bagaimana negara lain sehingga tetap lembaga seperti BI, OJK, dan LPS bisa berjalan profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting dalam jaring pengaman sektor keuangan kita, di sisi lain masing-masing punya tata kelola yang baik," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengungkapkan alasan DPR mengusulkan anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI adalah untuk memberikan penguatan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara apakah itu terafiliasi atau tidak terafiliasi keanggotaannya pada partai politik untuk mendapatkan jabatan atau posisi apapun termasuk di posisi Dewan Gubernur BI.

"Karena jabatan tersebut juga dipilih melalui proses politik, sehingga pembatasan jabatan tersebut terhadap anggota partai politik dianggap sudah kehilangan relevansinya," ujar Misbakhun dikutip dari detik, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: BLT Rp 600 Ribu Dibagikan Jelang Pilpres, Sri Mulyani: Sudah Ada Dalam APBN

Namun, jika memang ada anggota partai politik terpilih jadi anggota Dewan Gubernur BI, dia harus mengundurkan diri. Dia mengungkapkan hal ini karena politisi itu harus memulai pengabdiannya pada negara.

Menurut dia, hal ini akan sama dengan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini anggotanya bisa diisi oleh politisi.

"Terkait usulan dalam draft RUU PPSK yang merupakan dari DPR dimana pasal terkait anggota Dewan Gubernur BI berasal dari partai politik menurut saya apabila seseorang terpilih menjadi anggota Dewan Gubernur BI secara otomatis apabila terpilih harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik," kata Misbakhun.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru