SURABAYA- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendampingi 3 anak dibawah umur yang diduga mengalami korban kekerasan seksual di salah satu sekolah ternama di Kota Batu ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Arist menyebut sekolah inisial SPI itu dilaporkan setelah pihaknya menerima dan mendapatkan data laporan yang masuk.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
"Di sekolah itu ada kasus kekerasan seksual yang berlangsung secara bergulir sejak tahun 2009 hingga tahun 2020 . Ada tiga korban yang kita dampingi dari total 15 korban perempuan mulai anak sampai dewasa," jelasnya.
Diteruskannya, korban berasal dari luar Kota Batu seperti Palu, Kudus, Madiun, Kutai, Poso, dan Blitar. Mereka melaporkan pengelola atau pemilik sekolah.
"Di situ bukan sekolah saja. Ada hotel, out bound, dan sebagainya. Jadi itu bukan sekolah tapi dibungkus sekolah, anak-anak juga dipekerjakan di situ. Kejahatan seksualnya tidak terjadi di lokasi itu saja, melainkan sampai ke luar negeri," terang dia.
Ia menjelaskan, bentuk kekerasan seksual itu harus diungkap dan tidak boleh berhenti agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan serta tak terjadi hal serupa.
Baca juga: Kota Surabaya Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Juang Polri, Wali Kota Eri Tegaskan Sejarah Kepahlawanan
"Nanti laporan akan kita kuatkan dengan bukti dan petunjuk awal yang sah, karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Ini tidak bisa dibiarkan, harus kita mintai pertanggungjawaban karena merupakan kejahatan luar biasa," paparnya.
Alasan ia melaporkan ke Polda Jatim bukan ke Polres Batu, lanjut Sirait, karena Komnas PA menilai kasus ini sangat luar biasa.
Apakah nanti Polda Jatim akan mengarahkan ke Polres Batu pihaknya juga menunggu perkembanganya.
Baca juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024
"Kita menunggu perkembangan, bila diarahkan ke sana kita siap ke Kota Batu. Dan untuk laporannya sudah diterima oleh SPKT Polda Jatim," tandasnya.
Adapun pasal yang dikenakan antaranya kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016. Kemudian eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80.ys
Editor : Arif Ardliyanto