SIDOARJO (Realita) - Pengamat Politik, Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Siraj meminta agar pihak-pihak Penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu untuk melakukan pengawasan kinerja Anggota Panwascam jelang gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif ARCI ini menyikapi adanya dugaan pertemuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kabupaten Sidoarjo dengan salah satu anggota DPR RI yang viral di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
"Jika benar informasi terkait dugaan pertemuan Panwascam yang bertemu dengan salah satu anggota DPR RI, maka harus segera diproses oleh Bawaslu Sidoarjo secepatnya," katanya.
Baihaki menyebut tiap orang harus menghormati asas pemilu, yakni LUBER JURDIL. LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.
Baca juga: Ada Dugaan Pemotongan Honor PKD Pemilu 2024 di Jombang
"Terkait dugaan pertemuan anggota Panwascam, maka Bawaslu akan melakukan investigasi dan akan menindak tegas Anggota Panwascam itu dengan melaporkanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
Baihaki meminta agar Bawaslu menyikapi tegas terkait kebenaran informasi itu, sebab Bawaslu dan Anggota Panwascamnya tentunya harus netral dan independen dan tidak memihak ke salah satu calon legislatif ataupun parpol dan pihak pihak yang berkepentingan di Pemilu tahun 2024 tersebut.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sidoarjo: Jika Kami Lalai, Mohon Diingatkan
"Saat ini kredibilitas mereka (Bawaslu Sidoarjo red) sebagai lembaga pengawas pemilu dipertaruhkan," pungkas Baihaki Siraj.
Bawaslu juga berterima kasih atas segala informasi awal dan kajiannya, namun bahwa informasi yang ada serta kajian pakar politik bukan dasar hukum dan keberadaanya tidak selalu benar, oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan investigasi. Setelah investigasi akan dilakukan pemeriksaan dan kajian. Hk
Editor : Redaksi