Baca juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
SURABAYA (Realita)- Gerry Jonathan, bos judi online www.NOV88.net hanya dituntut 10 bulan penjara. Meskipun dinyatakan terbukti melanggar pasal UU ITE namun tuntutan tersebut sangat ringan.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa Gerry Jonathan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut terdakwa Gerry Jonathan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,"kata JPU Sulfikar di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/11/2022).
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan,"lanjutnya.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan agen tersebut memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net. Judi online itu meliputi perjudian bola, perjudian togel, perjudian bakarat dan perjudian casino.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, 1 (satu) buah ATM BCA dan 1 (satu) bendel capture percakapan bandar dan pemain.ys
Editor : Redaksi