Tiga Terdakwa Penipuan Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara

realita.co
Tiga terdakwa saat menjalani sidang online

SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara penipuan dengan kedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global dituntut 15 tahun penjara. Mereka adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 105 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 3 menggenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masing-masing selama 15 tahun,"kata Darwis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/11/2022).

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurang penjara masing-masing selama 1 tahun,"tegas jaksa Darwis.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron (DPO).ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru