PONOROGO (Realita)- BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan) Ketenagakerjaan kembali melakukan upaya perluasan jangkauan layanannya di Kabupaten Ponorogo. Kali ini, bekerja sama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan ) Ponorogo, penyelenggara JKK ( Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan) ini sukses menjadikan Puskesmas sebagai PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja ).
Penandatanganan MOU (Memorie Of Understanding) ini dilakukan oleh Kepala Dinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah, yang juga disaksikan oleh Kepala BPjamsostek cabang Ponorogo Heru siswanto. Perjanjian kerja sama antara dua lembaga negara bidang kesehatan ini sendiri dilakukan di Ruang Pertemuan Dinkes lantai dua Gedung Terpadu, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Dinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti berharap dengan dijadikanya puskesmas dan Postu sebagai PLKK ini, dapat memangkas waktu tempuh dalam pemberian pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kini klaim JKK sudah bisa dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Dinkes tersebut.
" Kita ada 31 pukesmas, semua sudah jadi PLKK sekarang. Artinya penyakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan sekarang sudah bisa dijamin di Pukesmas. Tentunya ini akan semakin mendekatkan pelayanan kesehatan ke bawah. Jadi kalau cukup di puskesmas kita tangani di puskesmas, kalau tidak kita rujuk di layanan kesehatan di atasnya," ujarnya.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Ponorogo Heru Siswanto mengungkapkan, nantinya biaya klaim perawatan, pengobatan, tindakan medis, hingga rujukan peserta JKK yang melakukan perawatan di Puskesmas dapat diklaim kan ke kantor BPJS Ketenagkerjaan. Jaminan yang diberikan pun tidak mengenal istilah klaster, serta unlimited (tidak terbatas).
" Jadi sama ya, jaminan yang kita berikan ke peserta sama dengan yang kami berikan ke rumah sakit mitra. Sampai sembuh atau cacat. Ini untuk mendekatkan layanan kami ke peserta JKK. Jadi kalau ada kasus kedaruratan tidak harus lagi dibawa ke kota, karena layanan puskesmas juga sudah bisa kita jamin," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah, menjelaskan, dijadikanya Puskesmas sebagai LPKK ini, untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Ponorogo yang luas ini. Sementara mitra BP Jamsostek baru 4 rumah sakit swasta dan 1 rumah sakit daerah. Terlebih sebaran peserta JKK di Ponorogo yang kini mencapai 44 ribu orang, yang juga meliputi ekosistem desa diantaranya BPD (Badan Pemusyawarahan Desa), RT, Perangkat Desa, serta profesi non formal lainnya.
" Sejauh ini sudah ada 108 kasus kecelakaan kerja dengan nilai tanggungan Rp 1,2 miliar. Nah layanan ini untuk memperluas wilayah jaminan kami. Apalagi peserta kami sudah menyentuh ekosistem desa. Sehingga kalau nanti ada resiko mereka tidak perlu ke rumah sakit, karena di puskesmas juga bisa," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi