BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kota Surabaya, Rabu (11/3/2026) menyerahkan 108 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan SKK tersebut dalam rangka optimalisasi penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen, dalam keterangannya mengatakan, penyerahan itu sebagai bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi terkait penyelesaian tunggakan iuran kewajiban dengan total nominal tunggakan mencapai Rp8,49 miliar.

“Sinergi yang terjalin menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan," ujar Zulkarnaen.

Ia mengapresiasi peran aktif jaksa pengacara negara yang sepanjang 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Melalui pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan, berhasil dipulihkan keuangan negara senilai Rp6,49 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Surabaya.

Menurut Zulkarnaen, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi para pekerja.

Dprd sby lebaran dalam

“Melalui penyerahan surat kuasa khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan dapat semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan, sekaligus memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru