Empat Laporan Dugaan Penipuan Senilai Rp 6 Miliar Berakhir SP3, Tony Wijaya Pertanyakan Integritas Penyidikan

SURABAYA (Realita)— Tony Wijaya, 64 tahun, tak pernah membayangkan hubungan lebih dari 30 tahun dengan kenalan lamanya, Tan Andre Tanuwijaya alias Cin Hwa, berujung dugaan penipuan dengan kerugian yang ia klaim mencapai Rp 6 miliar. Namun hal yang lebih mengejutkan baginya adalah keputusan aparat kepolisian yang menghentikan seluruh laporannya melalui empat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara beruntun, dengan alasan serupa, tidak ditemukan peristiwa pidana.

Dalam rentang 2022–2024, empat laporan Tony dihentikan oleh Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm JN & Co. Advocates, Dr. Joko Cahyono dan Moh. Anugrah CHH, Tony mengadukan dugaan kejanggalan prosedur penyidikan kepada Kapolda Jawa Timur dan Bidang Propam.

Kasus ini bermula pada September 2021. Tan Andre yang berdomisili di kawasan elite Graha Famili datang menawarkan proyek investasi yang diklaim berprospek besar dengan imbal hasil hingga 200 persen. Kepada Tony, ia menyodorkan dua bidang investasi pabrik lem kuning dan pembangunan rumah di Menganti, Gresik. Belakangan Tony mengaku menemukan bahwa seluruh proyek tersebut fiktif.

Tan Andre datang bersama anaknya, Yong-yong, menunjukkan dokumen yang disebut resmi. Setelah itu, ia memperkenalkan Tony kepada dua rekan lain yaitu Arman Arifin dan Imanuel. Keduanya menawarkan proyek investasi lain berupa kerja sama di PT Imperial Multi Mandiri (PT IMM), perusahaan yang mereka klaim bergerak di bidang penyemprotan anti rayap dan disinfektan. Para terlapor bahkan menyebut perusahaan itu memiliki hubungan kerja dengan Istana Presiden dan Gedung DPR RI.

Menurut Tony, para terlapor menunjukkan berbagai dokumen untuk meyakinkannya: sertifikat tanah, akta jual beli, desain properti, cek kontan, hingga foto Arman yang diklaim sedang berada di Istana.

Rincian Kerugian Rp 6 Miliar
Dalam laporan kepada polisi, Tony merinci dana yang telah ia setorkan:
Rp 570 juta — investasi awal pabrik lem dan properti (September 2021), yang belakangan disebut fiktif.
Rp 2,5 miliar — investasi ke PT IMM atas ajakan Tan Andre, Arman, dan Imanuel (Oktober–Desember 2021) dengan janji proyek obat anti rayap untuk Istana Presiden.
Rp 1,25 miliar — tambahan investasi ke PT IMM (Januari–Februari 2022).
Rp 2,25 miliar — uang talangan biaya administrasi proyek, diminta Tan Andre dan Arman (Maret–Mei 2022).

Total kerugian: Rp 6 miliar.
Sebagai jaminan, para terlapor memberikan cek kontan. Namun seluruh cek ditolak bank saat jatuh tempo karena saldo kosong. Tony menyimpan surat penolakan bank sebagai bukti.

Tony membuat empat laporan polisi sepanjang 2022. Tetapi seluruhnya dihentikan pada 2024:
LP-B/588/V/2022 — SP3 pada 22 April 2024
TBL/916/VIII/2022 — SP3 pada 6 Mei 2024
LP-B/587/V/2022 — SP3 pada 7 Mei 2024
LP-B/267/V/2022 — SP3 pada 25 Maret 2024

Tony mengklaim sebagian besar laporan hanya memintanya hadir satu kali untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi yang ia ajukan disebut tidak pernah dipanggil. Bahkan beberapa alamat saksi dinyatakan “tidak ditemukan”, yang menurut Tony tidak masuk akal.
“Penyidiknya sudah berganti tiga sampai empat kali. Saya tidak pernah di-BAP ulang dan tidak ada perkembangan, lalu empat laporan saya tiba-tiba di-SP3,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Dprd sby lebaran dalam

Kuasa hukum Tony, Dr. Joko Cahyono, menyebut pola penghentian tersebut janggal.
“Empat laporan berbeda, empat alat bukti berbeda, waktu kejadian berbeda, terlapornya pun berbeda. Tapi kesimpulannya sama: tidak ditemukan peristiwa pidana. Ini tidak lazim,” kata Joko.

Sebelum mengambil langkah hukum, Tony sempat mendatangi rumah pribadi Tan Andre di Graha Famili untuk meminta penjelasan. Alih-alih mendapat jawaban, Tony mengaku justru diusir dan hampir dipukul. Petugas keamanan kompleks disebut menyaksikan kejadian itu.

Dalam laporannya ke Propam, Tony dan kuasa hukumnya menilai sejumlah prosedur penyidikan dilewati, antara lain: Pelapor hanya diperiksa satu kali. Saksi tidak dipanggil. Tidak ada gelar perkara terbuka. Tidak ada permintaan tambahan bukti. SP3 tidak memuat analisis unsur pidana secara memadai. 

“Jika penyidik menilai tidak ada unsur pidana, itu bisa disampaikan lewat SP2HP,” kata Joko. “Tetapi SP3 harus memuat analisis hukum lengkap. Itu tidak ada.”lanjutnya.

Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Tony mengirim 17 surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Menkopolhukam, Ombudsman, Kompolnas, hingga Kabareskrim. Tidak satu pun mendapat respons.
“Saya hanya ingin laporan saya dibuka kembali dan para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Joko menyatakan pihaknya akan kembali menyurati Kapolda Jawa Timur dan Propam. Bila tetap tidak ada respons, mereka siap meneruskan pengaduan ke Mabes Polri.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus,” kata Joko. “Kami hanya meminta proses yang adil. Jangan sampai perkara berhenti di meja penyidik."pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

ASN Kerja WFH Sehari Dalam Sepekan

JAKARTA (Realita)- Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Idulfitri …