MADIUN (Realita) - Kerjasama kemanusiaan telah dilakukan BPJS Ketanagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madiun dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Madiun.
Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beras 1 ton kepada masyarakat yang membutuhkan melalui BAZNAS Kabupaten Madiun, dan BAZNAS Kabupaten memberi bantuan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja masjid di wilayah Kabupaten Madiun.
Baca juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan beras dalam kemasan 5Kg per kantong diserahkan dalam kegiatan pembinaan rohani personil yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Jumat (18/11/2022) lalu. Beras tersebut akan dibagikan BAZNAS Kabupaten Madiun kepada warga yang membutuhkan atau kurang mampu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Zakiah mengatakan, bersamaan dengan penyerahan bantuan beras tersebut, BAZNAS Kabupaten Madiun memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja masjid di kabupaten setempat. "Dengan demikian saat ini sudah lebih dari 2.000 pekerja masjid yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Ini merupakan bentuk dukungan BAZNAS Kabupaten Madiun terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," tandas Zakiah sembari mengucapkan terimakasih pada BAZNAS Kabupaten Madiun.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dijelaskan, bantuan perlindungan BAZNAS ini untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dalam hal ini para pekerja masjid se-Kabupaten Madiun yang termasuk kategori pekerja rentan.
Menurutnya, masih banyak orang yang dalam kesehariannya bekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu resiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. PP
"Pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat pekerja masjid dan keluarganya supaya tak sampai jatuh miskin bila pekerja masjid mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia," tutur Zakiah.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Bantuan perlindungan bagi para pekerja masjid ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan itu dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali pulang kerja.
Dengan diikutkan dua program BPJS Ketenagakerjaan itu, pekerja masjid bila mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu diberikan biaya pengangkutan dari lokasi kecelakaan kerja, dan pendampingan pasca terjadinya kecelakaan kerja. Dan bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.gan
Editor : Redaksi