Dukung Program GN Lingkaran, Prodia Lindungi Pedagang Pasar Keputran

realita.co
Regional Head PT Prodia Widyahusada Tbk memberikan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang, Senin (28/11/2022).

SURABAYA (Realita) – PT Prodia Widyahusada Tbk dukung Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut diwujudkan dengan memberikan bantuan kepesertaan bagi puluhan pedagang di Pasar Keputran Surabaya.

Bantuan perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Regional Head PT Prodia Widyahusada Tbk, Antonius Erbano S.Si APT, kepada perwakilan pedagang penerima bantuan. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 8 Gedung Prodia Widyahusada Jalan Diponegoro 149-151 Surabaya, Senin (28/11/2022). 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Antonius mengatakan, bantuan perlindungan jaminan sosial selama 3 bulan kepada 40 pedagang Pasar Keputran Surabaya ini merupakan bentuk kepedulian PT Prodia Widyahusada Jalan Diponegoro Surabaya pada para pekerja rentan.

Dikemukakan, PT Prodia Widyahusada sangat mengapresiasi program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan yang mengakomodasi donasi CSR perusahaan untuk membantu para pekerja rentan agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Antonius berharap tahun depan dapat kembali menyalurkan dana CSR PT Prodia Widyahusada untuk perlindungan pekerja rentan dengan jumlah lebih banyak lagi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan terimakasih pada PT Prodia Widyahusada Jalan Diponegoro Surabaya. Indra berharap kepedulian Prodia terhadap pekerja rentan ini diikuti perusahaan lain, sehingga banyak pekerja berpenghasilan sangat terbatas yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

Indra menjelaskan, program GN Lingkaran ini merupakan program pemerintah untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Program ini sesuai Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Pergub Jatim No.36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.

Atas kepedulian PT Prodia Widyahusada, 40 pedagang Pasar Keputran mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan. Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat manfaat program Rp 48 juta. Selain itu, ada manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Indra berharap, setelah masa perlindungan yang diberikan PT Prodia Widyahusada berakhir, para pedagang tersebut sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri. Karena, lanjut Indra, bantuan ini diharapkan hanya sebagai pemicu para pekerja rentan untuk menjadi peserta mandiri ke depannya.

Selain berharap dukungan PT Prodia Widyahusada terus berkelanjutan, Indra juga berharap perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya akan terpanggil mendukung program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Perusahaan sangat berperan dalam meningkatkan coverage perlindungan para pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dalam program GN Lingkaran semakin nyata negara menuju welfare state," pungkas Indra.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru