SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Kegiatan dengan tema "Sinergi Meningkatkan Pelayanan Terbaik Penanganan Kecelakaan Kerja dan PAK" ini digelar di Sidoarjo, Senin (28/11/2022), diikuti pimpinan atau perwakilan Rumah Sakit dan Klinik yang telah menjadi mitra kerjasama (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Selain Monev, dalam kegiatan yang dikemas dalam gathering ini juga dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada PLKK Terbaik BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, monitoring dan evaluasi PLKK ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Selain itu juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. "Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan," tandas Dewo.
Dewo juga menyampaikan pentingnya layanan prima PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko, sekaligus sebagai peningkatan layanan kualitas dan prima BPJS Ketenagakerjaan pada peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta," ujar Dewo.
Dia juga berharap seluruh Provider JKK untuk dapat meningkatkan penggunaan utilisasi PLKK melalui web https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau link web https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.gan
Editor : Redaksi