PONOROGO (Realita)- Pasca Pendemi Covid-19 melandai di Kabupaten Ponorogo, tren positif pada sektor PD(Pajak Daerah) mulai nampak. Hal ini terbukti realisasi penopang utama PAD (Pendapatan Asli Daerah) mencapai target di tiga bulan terakhir tahun ini.
Hal ini terungkap dalam Gathering Pajak tahun 2022 yang digelar BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Ponorogo di gedung Sasana Praja Kota Ponorogo, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah Ber-NJOP di Bawah Rp100 Juta
Dimana dari target Rp 98,5 miliar, capaian 8 indikator pajak daerah meliputi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Restoran, Hotel, Air Tanah, Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Parkir, Reklame, dan Hiburan hingga akhir September lalu mencapai 100%.
Kepala BPPKAD Ponorogo Winarko Arief mengaku, bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya target realisasi pajak daerah tahun ini memang kecil mengingat saat ini masih masa transisi dari pandemi Covid-19 ke new normal.
"Tapi alhamdulliah kita bisa 100 persen. Untuk bulan November dan Desember belum masuk kita lihat berapa realisasinya, tentunya akan menambah persentasi capian realisasi, "ujarnya.
Winarko mengungkapkan, dalam kegiatan ini ada 40 desa dan 12 Kecamatan yang diberi piagam penghargaan lantaran lunas PBB 100 persen selama periode Pebruari hingga November 2022. Pun dengan 7 WP (Wajib Pajak) teladan yang selalu membayar pajak tepat waktu.
" Kita beri penghargaan dan apresiasi atas kesungguhan mereka mendukung realisasi pajak daerah tahun ini, " ungkapnya.
Baca juga: Gelar Lagi Ponorogo Creative Festival, Bupati Giri: Budaya Lokomotif Penggerak Ekonomi
Ia mengaku masih ada 9 kecamatan dan 267 desa serta kelurahan yang hingga kini masih belum lunas PBB. Winarko mengatakan faktor belum lunasnya PBB ini akibat pembayaran WP tekendala di tingkat kelurahan dan desa.
"Jadi kadang terhenti dan belum diproses disitu. Padahal kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Baik dari sosialisasi hingga melakukan inovasi ke mudahan pembayaran dengan sistem online. Mudah-mudahan dengan relaksasi pajak daerah yang mulai dari 1 September hingga 30 November ini bisa membuat mereka mencapai 100 %. Karena mereka hanya membayar pokok saja sementara denda dihapus," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku senang dengan capaian realisasi pajak daerah tahun ini. Ia pun berharap WP pajak daerah tepat waktu membayar pajak, karena manfaatnya untuk pembangunan daerah dan masyarakat Ponorogo.
Baca juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis
" Terima kasih kepada WP pajak daerah. Karena pembangunan daerah bergantung pada sumbangsi anda membayar pajak, " ujarnya.
Giri berharap, tahun depan targer pajak bisa dinaikan untuk mendukung pembangunan daerah.
"Agar lebih luas cakupanya. Tidak ada kebocoran dan bisa lebih rigit lagi. Apalagi saat ini pembayaran pajak sudah menggunkan Qris. Ini untuk mempermudah pembayaran pajak tidak lagi harus ke kantor karena bisa lewat HP. Untuk itu kami menghimbau agar WP semakin tepat waktu membayar pajak, "pungkasnya.znl
Editor : Redaksi