MADIUN (Realita) – Barang bukti (BB) narkotika hasil kejahatan selama tahun 2021 dan 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun bersama forkopimda dihalaman Kantor Kejari setempat, Kamis (1/12/2022).
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar. Adapun BB yang dimusnahkan meliputi 135,47 gram sabu, 24,99 gram ganja, 145 butir obat trihexsipenidil dan 6 setrip.
Baca juga: Jaksa di Kota Madiun Gelar Sembako Murah hingga Donor Darah
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menuturkan, BB yang dimusnahkan itu berasal dari 49 perkara dan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kita segera musnahkan ini untuk mencegah titik rawan di dalam penyimpanan barang bukti," ujarnya.
Menurutnya, dari sisi kuantitas perkara tahun ini masuk kategori cukup tinggi. Namun dari sisi kualitas barang bukti yang dihasilkan cenderung kecil. Ini karena rata-rata terpidana ialah pengguna dan pengedar.
"Kenapa di Madiun perkara pidana didominasi oleh narkotika karena ada Lapas Narkotika di Kota Madiun. Ini berpengaruh terhadap lingkungan sehingga penegakan hukum terhadap perkara narkotika kita lakukan secara tegas," katanya.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
Untuk upaya mencegah maraknya peredaran narkoba di Kota Madiun, korps Adhyaksa juga tidak hentinya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, utamanya pelajar bekerja sama dengan stakeholder terkait. Tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga pencegahan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Napza di RSUD Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo menyatakan, Pemkot Madiun akan terus melakukan upaya pencegahan. Di antaranya menyediakan tempat untuk balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
"Jika ada masyarakat yang terimbas dari pengaruh narkoba dan obat terlarang kita lakukan rehabilitasi. Itu bentuk pelayanan pemkot kepada masyarakat," tambahnya.
Di satu sisi Pemkot Madiun bersama DPRD sudah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) terkait penanganan narkoba yang akan dibahas dan ditetapkan tahun depan. Dengan adanya produk hukum tersebut maka peredaran narkoba di Kota Madiun dapat diminimalisasi.paw
Editor : Redaksi