PALEMBANG- Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pembunuh wanita Wahyuni (36) yang tewas mengenaskan di rumahnya, Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Pembunuh Wahyuni itu ternyata suami siri korban yang bernama Aprizal. Aprizal kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, setelah ditangkap pada Rabu 20 November 2024.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan berdasarkan pemeriksaan Aprizal, diduga kuat pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku.
Insiden bermula dari cekcok antara keduanya yang terjadi pada malam sebelumnya."Korban adalah istri siri pelaku. Sebelum peristiwa tragis ini, pelaku sempat membawa korban ke keluarga untuk dinasihati.
Namun, cekcok kembali terjadi,” ungkap Kompol Bery Kamis (21/11).Pada Rabu 20 November 2024 dini hari, Aprizal berusaha membujuk korban, tetapi Wahyuni menolak dan mendorong pelaku menjauh.
Tersulut emosi, Aprizal mengambil kapak dan membacok kepala korban yang sedang tidur hingga tewas di tempat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian.
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang sering cemburu sehingga menyebabkan cekcok dalam hubungan mereka.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutur Bery.jr
Editor : Redaksi