LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, yang dikerjakan dengan total anggaran sekitar 64,8 miliyar rupiah pada tahun 2020. Kamis (01/12/2022). Mereka adalah inisial JD, selaku penyedia barang, dan MDR, S dan F, selaku pembantu menyediakan barang.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan jika Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022 dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Baca juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan
"Hingga tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan dari pihak-pihak yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 pokmas dan1635 titik PJU di Lamongan," lanjut Kasipidsus saat menggelar press release di kantor Kejari Lamongan terkait kasus tersebut.
"Dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut
Sementara dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"Kalau dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 dokumen. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS)," pungkasnya.
Baca juga: Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
Kasipidsus menambahkan bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah tersebut.
"Terkait nilai kerugian kami masih menungggu. Karena saat in BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya," tandasnya.def
Editor : Redaksi