BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo usai hearing bersama OPD Pemkab Probolinggo untuk seragamkan pemahaman manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

PROBOLINGGO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Probolinggo gelar hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pemkab Kraksaan ini dibuka Asisten 1 Pemkab Probolinggo Heri Sulistyanto, dengan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Probolinggo sebagai moderator. Seluruh OPD Pemkab Probolinggo hadir dalam kegiatan ini. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, pada media ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk penyeragaman pemahaman tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh ekosistem di masing-masing OPD dapat segera terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lesmana menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  dimana Presiden meminta pada seluruh unsur dari kementerian, hingga Gubernur dan Bupati/Walikota agar mendukung implementasi program jaminan sosial serta mendukung mengalokasikan anggaran.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Dalam Inpres tersebut Presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, serta non aparatur sipil negara dan sebagainya harus terdaftar di dalam program BPJS ketenagakerjaan," ujar Lesmana, Kamis (8/12/2022).

Lesmana juga menjelaskan bahwa dalam Inpres tersebut sosialisasi menjadi penting dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, wajib bagi seluruh OPD untuk mengikutsertakan tenaga honor yang diperkerjakan supaya bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam bekerja.

Lesmana berharap agar seluruh OPD yang ada dapat memperbaharui dan mengevaluasi dalam memastikan tenaga honor dan perangkat desa yang dimiliki telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja para pekerja supaya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru